Wali Kota Pekanbaru Luruskan Polemik HGB Sukaramai Trade Center

Share

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengklarifikasi polemik Hak Guna Bangunan di kawasan Sukaramai Trade Center pada Jumat (14/8/2026). Ia menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah menyebutkan adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan aset tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Klarifikasi ini disampaikan untuk mengoreksi kesalahpahaman publik terkait status hukum HGB STC setelah masa kerja samanya berakhir dan bangunannya beralih menjadi Barang Milik Daerah. Langkah komunikasi ke pemerintah pusat dilakukan murni sebagai konsultasi ke kehati-hatian Pemko Pekanbaru.

Pemerintah daerah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna memastikan pengelolaan aset sesuai regulasi.

"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah," kata Agung.

Selain berkomunikasi dengan Kemendagri, pihak pemerintah kota juga melibatkan berbagai lembaga hukum dan instansi terkait seperti KPK, BPN, serta aparat penegak hukum agar memiliki dasar hukum yang kuat.

"Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," kata Agung.

Langkah konsultasi lintas lembaga tersebut dijadikan dasar oleh Pemko Pekanbaru dalam menentukan kebijakan pengalihan serta pemanfaatan kawasan STC ke depan.

"Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan," kata Agung.

Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap saran dari DPRD, para pedagang, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif.

"Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," kata Agung.

Saat ini Pemko Pekanbaru masih mengkaji skema pemanfaatan aset STC yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author