Wali Kota New York Kaji Legalitas Penangkapan Benjamin Netanyahu

Share

Wali Kota New York City Zohran Mamdani menjajaki jalur hukum bersama departemen hukum kota untuk mempersiapkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika menghadiri Sidang Umum PBB pada September 2026. Langkah penegakan hukum ini diupayakan menyusul adanya surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Rencana penahanan pemimpin Israel tersebut merupakan perwujudan dari janji kampanye politik yang sebelumnya pernah dilontarkan oleh Mamdani.

"Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag," ujar Zohran Mamdani, Wali Kota New York City dalam wawancara yang dilansir CNN Internasional pada Minggu (19/7/2026).

Politikus sosialis demokrat tersebut menilai bahwa pandangannya didukung oleh banyak pihak akibat dampak operasi militer Israel selama beberapa tahun terakhir. "Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional. Dan apa yang akan Anda temukan adalah bahwa itu merupakan opini yang dipegang oleh banyak orang murni karena apa yang telah dihasilkan oleh tindakan-tindakannya selama beberapa tahun terakhir ini." tutur Zohran Mamdani, Wali Kota New York City.

Pemerintah Kota New York menegaskan tidak akan melampaui yurisdiksi resmi dan hanya bertindak sesuai batas-batas legalitas hukum yang berlaku di wilayah mereka. "Itu adalah percakapan aktif dengan departemen hukum kami. Namun, apa yang kita lihat di tingkat nasional adalah keinginan yang terkadang muncul untuk menulis hukum Anda sendiri, untuk keluar dari batas-batas legalitas. Itu bukan sesuatu yang kami minati." kata Zohran Mamdani, Wali Kota New York City kepada CNN Internasional.

Mamdani berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh kewenangan hukum yang dimiliki oleh otoritas kota tanpa membuat aturan baru yang menyimpang. "Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun kami tidak akan membuat aturan sendiri untuk tujuan itu," kata Zohran Mamdani, Wali Kota New York City saat diwawancarai The New York Times, Sabtu (18/7/2026). Pihak Israel segera merespons ancaman tersebut melalui pernyataan radio awal pekan ini, di mana Netanyahu menuduh Mamdani sebagai figur yang memiliki sentimen negatif dan diam-diam membenci Amerika Serikat.

Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon memastikan Netanyahu tetap akan datang ke New York demi mempertahankan hak warga Israel, sekaligus mengabaikan ancaman penahanan tersebut.

Di tingkat nasional, Amerika Serikat menghadapi dilema hukum karena belum meratifikasi Statuta Roma, bahkan Presiden Donald Trump dan mantan Presiden Joe Biden secara terbuka mengecam surat perintah ICC. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio juga mengancam akan membubarkan pengadilan internasional tersebut, sementara Duta Besar AS untuk PBB Mike Waltz menilai langkah Mamdani sebagai teater politik murni. Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC pada 21 November 2024 sendiri didasarkan atas dugaan penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta serangan sengaja terhadap penduduk sipil Gaza.

"Diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil; dan kejahatan terhadap kemানুsian berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," tulis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam keterangan resminya.

Pemerintah Israel telah mengajukan banding resmi untuk menolak yurisdiksi ICC serta meminta penangguhan pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. "Negara Israel menyangkal kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag dan legitimasi surat perintah penangkapan," tulis Kantor Perdana Menteri Israel dalam pernyataan resminya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author