Wakil Wali Kota Surabaya Tertibkan Pengontrak yang Ogah Pindah Rumah
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun tangan menyelesaikan perselisihan setelah satu keluarga pengontrak rumah di Surabaya menolak pindah dari hunian yang telah dibeli oleh pemilik baru pada Selasa (7/7/2026).
Persengketaan ini bermula ketika seorang pembeli bernama Bambang membeli properti tersebut pada 2014 dan berhasil mendapatkan kepemilikan sertifikat resmi pada 2018, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Masalah memuncak saat pengontrak menolak pindah dan justru menuntut uang kompensasi sebesar Rp60 juta, meskipun mereka diketahui tidak pernah membayar biaya sewa selama menempati rumah tersebut.
"Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang.
Lantaran tidak menemukan jalan keluar, pihak pemilik melaporkan kasus ini kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian datang langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi.
Di lokasi kejadian, keluarga penghuni berdalih bahwa tempat tinggal itu sudah disewa sejak generasi kakek nenek mereka dan telah ditempati selama tiga generasi berturut-turut.
Kendati demikian, pihak penyewa sama sekali tidak memiliki dokumen tertulis sebagai bukti sewa karena anggota keluarga yang mengurus hal itu telah meninggal dunia, sementara Bambang memegang sertifikat otentik.
"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji.