PN Medan Vonis Siswi SD Pembunuh Ibu Kandung 5 Bulan Pendampingan

Share

Majelis Hakim anak pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan kepada seorang siswi SD yang membunuh ibu kandungnya, F (42), di Kota Medan, Sumatera Utara. Hukuman pendampingan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut diputuskan setelah terdakwa Al dinilai sah memenuhi Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dakwaan pertama, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (23/6/2026). Keputusan terkait penanganan perkara anak ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung.

"Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ucap Valentino, Kasi Intel Kejari Medan.

Atas putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta penasihat hukum terdakwa belum mengambil keputusan final dan memilih untuk memanfaatkan waktu berpikir selama tujuh hari ke depan. "JPU pikir-pikir karena pihak penasehat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino, Kasi Intel Kejari Medan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author