Pengadilan Militer II-08 Jakarta Memvonis Empat Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus
Empat prajurit TNI dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dilansir dari Detikcom, dua dari empat terdakwa tersebut juga dikenakan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan kepada para pelanggar hukum tersebut.
Faktor penyesalan dan sikap terus terang dari para pelaku di persidangan menjadi poin penting yang meringankan hukuman mereka. Selain itu, kondisi keluarga serta rekam jejak penugasan para prajurit juga menjadi pertimbangan hakim.
"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa I, II, dan III memiliki rekam penilaian yang baik selama berdinas di lingkungan TNI AL, begitu pula dengan terdakwa IV di TNI AU. Keempat prajurit tersebut tercatat pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Di dalam persidangan, para terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk penyesalan atas aksi penyiraman air keras yang mereka lakukan.
"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.
Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa I menerima vonis paling tinggi dengan hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan. Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka mendapatkan vonis paling rendah berupa hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan hakim ini berbeda dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta para terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara pada sidang tuntutan hari Rabu (3/6). Oditur militer meyakini keempat prajurit tersebut terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.