Hakim Vonis Tiga Pimpinan Blueray Cargo Kasus Suap Bea Cukai
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada tiga petinggi Blueray Cargo atas kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (10/7/2026). Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa tersebut masing-masing berdurasi 1,5 tahun dan 2 tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah tersebut meliputi pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa memberikan suap senilai Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta kepada aparat Bea Cukai. Selain itu, terdakwa John Field juga diketahui menyerahkan uang tunai sejumlah Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor dari Badan Intelijen Negara, sehingga akumulasi keseluruhan dana yang dikeluarkan mencapai Rp91,7 miliar.
Tujuan dari gelontoran uang bernilai fantastis tersebut tidak lain agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat lolos dengan cepat dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan. "Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," kata hakim.
Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan penyuapan tersebut justru tidak memberikan dampak positif bagi kelancaran bisnis para terdakwa. Alih-alih mendapat kemudahan proses logistik, komoditas impor yang didatangkan oleh Blueray Cargo justru semakin intensif dimasukkan ke dalam kategori pemeriksaan ketat atau jalur merah. "Setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," kata hakim.
Ketidaksesuaian hasil tersebut juga didapati dari aliran dana yang masuk ke kantong Ahmad Dedi dalam menangani kendala pengapalan barang milik perusahaan.
"Namun pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," lanjut hakim. Tindakan para terdakwa diputuskan telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui amar putusan tersebut, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa yang mencederai kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan menjadi poin memberatkan, sementara sikap jujur, penyesalan, serta status kepala keluarga menjadi poin meringankan. "Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa, namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," ujar hakim.
Hukuman ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut John Field selama 3 tahun penjara serta Deddy dan Andri masing-masing selama 2,5 tahun penjara.