Pengadilan Negeri Jakarta Utara Vonis Penjara Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita

Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada pemilik wedding organizer Ayu Puspita Dinanti atas kasus tindak pidana penggelapan dana konsumen pada hari Minggu, 7 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026).

Hukuman kurungan dalam kasus penipuan ini tidak hanya diberikan kepada Ayu. Hakim juga menetapkan vonis selama 1 tahun penjara bagi terdakwa lainnya bernama Dimas Haryo Puspo serta memerintahkan keduanya untuk tetap berada di dalam tahanan.

Aksi penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh para terdakwa melalui promosi paket layanan pernikahan di media sosial Instagram. Langkah tersebut sengaja dirancang untuk menjaring konsumen baru demi menutupi pengeluaran dari kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya.

"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.

Akibat skema promosi tersebut, sepasang konsumen bernama Dwi dan Samuel tertarik untuk menggunakan jasa para terdakwa setelah melihat unggahan Instagram dan menghadiri pameran. Korban kemudian menyerahkan uang muka serta pembayaran bertahap dengan total mencapai Rp 31,5 juta karena tergiur iming-iming bonus bulan madu ke Bali hingga fasilitas mobil pengantin mewah.

Namun, janji-janji yang ditawarkan oleh pihak pengelola jasa pernikahan ini sepenuhnya tidak terwujud menjelang hari pelaksanaan. Aliran dana yang terkumpul dari klien justru disalahgunakan oleh terdakwa untuk membiayai perjalanan pribadi ke Eropa, menyewa kendaraan mewah, hingga keperluan pengobatan keluarga.

Kelalaian pembayaran terhadap para vendor akhirnya membuat acara pernikahan korban tidak terselenggara dengan semestinya. Pasangan Dwi dan Samuel menderita kerugian materi sebesar Rp 50 juta serta harus menanggung rasa malu di hadapan keluarga besar karena ketiadaan fasilitas katering, photobooth, hingga dokumentasi foto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author