Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook terencana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider jaksa. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun dakwaan subsider terpenuhi karena melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar, hakim menetapkan apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Hakim menjelaskan kebijakan pengadaan Chromebook didorong kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasinya pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang ia dirikan, lewat penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," kata hakim.

Pengadilan menilai aliran investasi dari Google setelah penerbitan regulasi tersebut membuktikan adanya tindakan sistematis demi menguntungkan korporasi milik terdakwa.

"Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu," sambung hakim.

Majelis hakim menilai korelasi temporal ini bukan suatu kebetulan, melainkan perwujudan konkret dari pemenuhan unsur Pasal 3 UU Tipikor.

"Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.

Dana investasi yang masuk tersebut kemudian digunakan oleh PT AKAB untuk menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar sebagai bentuk pelunasan pinjaman.

"Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas," kata hakim.

Hakim menambahkan terdapat landasan hukum kuat yang secara kumulatif mewajibkan pembebanan uang pengganti tersebut kepada terdakwa.

"Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa," tambahnya.

Di sisi lain, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun karena dinilai tidak tepat sasaran dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.

Sebagai gantinya, majelis hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan kepemilikan aset Rp 4,8 triliun tersebut melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang.

"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.

Hakim juga menguraikan hal yang memberatkan hukumannya, yaitu tindakan korupsi yang dilakukan secara terencana dan merugikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," kata ketua majelis hakim.

Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenangnya di tengah kondisi ekonominya yang sangat berkecukupan.

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," katanya.

Hakim melanjutkan tidak ada pembenaran faktor ekonomi di balik tindakan penyelewengan jabatan tersebut.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.

Sementara untuk hal meringankan, hakim mempertimbangkan rekam jejak terdakwa yang bersikap sopan serta kontribusinya pada inovasi pendidikan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata hakim.

Merespons putusan ini, Nadiem Makarim secara tegas menolak vonis majelis hakim dan menyatakan akan langsung mengajukan banding demi keluarganya.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang.

Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem usai sidang.

Nadiem juga menyoroti empat hakim yang memvonisnya bersalah karena dinilai tidak berani menatap matanya secara langsung selama pembacaan vonis.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan posisinya tidak memiliki dana sebesar Rp 809 miliar seperti yang dituntut hakim sebagai uang pengganti dan mengklaim aliran dana itu merupakan transaksi bisnis murni PT AKAB (GoTo).

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.

Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo," ujarnya.

Nadiem mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak menikmati aliran uang tersebut dan heran dengan putusan hukum yang menimpanya.

"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author