Hakim Divonis Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Share

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap serta gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain kurungan fisik, hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Harta benda terdakwa juga dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti senilai Rp 3 miliar.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari," ujar hakim.

Penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar beserta satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker dari aparatur sipil negara Kemnaker Irvian Bobby Mahendro menjadi dasar vonis tersebut. Pengadilan juga menyatakan terdakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp 435 juta yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Wamenaker tersebut dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni 5 tahun penjara atas dakwaan gratifikasi dan pemerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sisa sebesar Rp 1,435 miliar dari total kerugian. Jaksa meyakini adanya aliran dana tidak sah secara berulang dari sejumlah pihak yang mengalir ke beberapa nama termasuk terdakwa.

"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author