Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (04/06/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pria yang akrab disapa Noel tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain kurungan pidana, majelis hakim menetapkan sanksi denda senilai Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerung oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (04/06/2026).

Mendengar putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini langsung memberikan tanggapan dan menyatakan menerima seluruh keputusan dari majelis hakim dalam persidangan yang sama.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya menganggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia," ujar Noel.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author