Hakim Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, vonis tersebut dijatuhkan setelah ia terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Eks Wamenaker yang akrab disapa Noel ini langsung menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," kata Noel, Mantan Wamenaker.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian memberikan pertanyaan penegasan kembali kepada terdakwa di ruang sidang.
"Saudara menerima putusan?" tanya Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Noel langsung memberikan jawaban singkat di hadapan majelis hakim.
"Iya," jawab Noel, Terdakwa.
Merespons putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Selain hukuman kurungan badan, hakim mewajibkan Noel membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti 1 tahun kurungan jika tidak mencukupi.
Berdasarkan fakta persidangan, Noel terbukti menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro selaku pihak Kemnaker. Uang tersebut merupakan dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta lain yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.