Vonis Abdul Wahid Dua Tahun KPK Pelajari Putusan Hakim

Share

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (31/7/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil tindakan hukum berikutnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Hukuman dua tahun penjara ini terbilang lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun enam bulan penjara. Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penuntut umum memerlukan waktu untuk mencermati pertimbangan hukum dalam amar putusan majelis hakim.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Pihak KPK mencatat adanya tenggat waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut. Lembaga antirasuah ini juga menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucap Budi Prasetyo.

Sementara itu, Abdul Wahid mengekspresikan rasa kecewanya terhadap putusan dua tahun penjara tersebut dan secara resmi mengambil langkah untuk mengajukan banding. Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa dan mengkritik pertimbangan hakim.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: abdul wahid korupsi KPK
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author