Viral Tantang Pemotor di Jogja, Dua Pria Akhirnya Menyerahkan Diri
Aksi dua pria yang menantang pengendara lain setelah ditegur karena melawan arah di Yogyakarta berakhir di kantor polisi. Kedua pelaku yang sempat mengaku sebagai anak kampung sini atau akamsi tersebut memilih menyerahkan diri dan meminta maaf usai video mereka viral.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah akun Instagram @merapi_uncover mengunggah rekaman video yang memperlihatkan kedua pria tersebut berboncongan sepeda motor. Saat mengetahui aksi mereka direkam, penumpang berbaju hitam memberikan gestur tangan yang menantang karena tidak terima ditegur.
Tidak lama setelah kejadian itu, unggahan dari akun @yogya_raya menunjukkan kedua pria tersebut sudah berada di Mapolresta Jogja untuk melakukan klarifikasi. Narasi dalam unggahan itu menyebutkan pelaku tidak bisa tidur sebelum akhirnya memutuskan datang ke kantor polisi.
"Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Berikut Video klarifikasi 'Akamsi Duta Ngopo' Eps 2 yang lagi Viral. Sudah diamankan Polisi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan adanya insiden dan penyerahan diri kedua pria tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menyatakan peristiwa itu terjadi di Jalan C Simanjuntak, Terban, Kota Jogja, pada Minggu (28/6) malam.
"Kronologis sesuai video yang beredar nggih. Pelaku melawan arus kemudian diingatkan oleh pengguna jalan yang lain," ujar Dani.
Dani menjelaskan bahwa kedua pelaku datang ke Mapolresta Jogja atas inisiatif mereka sendiri. Pengendara motor diketahui berinisial A (26) yang merupakan warga Wirobrajan, sedangkan penumpangnya adalah R (30), warga Wonosari, Gunungkidul.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pihak kepolisian langsung menjatuhkan sanksi berupa tilang kepada kedua pria tersebut. Petugas menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang. UU LLAJ no. 22 tahun 2009 Pasal 291 (1) Helm pengemudi, 291 (2) Helm penumpang, 287(1) Rambu (lawan arus), 287 (2) Trobos APILL, 280 TNKB/ plat nomor," kata Dani.