Vietnam Pangkas Bebas Visa untuk WNI Jadi 14 Hari
Pemerintah Vietnam memotong durasi fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi paling lama 14 hari dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 30 hari. Kebijakan baru yang menyasar paspor biasa ini diumumkan resmi untuk kunjungan wisata dan keluarga, seperti dilansir dari Detik Travel pada Selasa (7/7/2026).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi untuk mengantisipasi rencana perjalanan para pelancong tanah air. Aturan pembatasan durasi tinggal tersebut bakal resmi diberlakukan mulai tanggal 15 Juli 2026 mendatang.
"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," pernyataan KBRI Hanoi melalui akun Instagram resminya, Selasa (7/7/2026).
Bagi warga Indonesia yang memiliki agenda menetap lebih lama, pihak otoritas menegaskan adanya kewajiban dokumen tambahan. Pengajuan dokumen izin masuk harus disesuaikan lagi dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan di sana.
"Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam," pernyataan KBRI.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya meminta masyarakat memeriksa kembali berkas dan tiket mereka. Penyesuaian agenda kedatangan dinilai penting agar tidak memicu kendala keimigrasian di bandara tujuan.
"Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan," pernyataan ditambahkan.