USU Sanksi Drop Out Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual
Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out terhadap mahasiswa berinisial CHS yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tegas tersebut diambil pihak rektorat setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) USU menindaklanjuti laporan korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengusutan kasus ini bermula dari unggahan tangkapan layar percakapan terduga pelaku bernuansa pelecehan dari November 2025 yang viral di media sosial. Usai peristiwa tersebut ramai diperbincangkan, Satgas PPK USU menerima laporan resmi pertama pada 19 Juli 2026. Sejak laporan masuk, puluhan korban lain mulai memberanikan diri untuk bersuara, hingga tercatat ada delapan laporan resmi yang diterima pihak Satgas.
Tim Satgas PPK USU langsung merespons dengan memeriksa para pelapor, saksi, pendamping, serta memverifikasi alat bukti yang relevan. Meski terlapor sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan bukti yang ada.
"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026," kata Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, tim penanganan merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan status kemahasiswaan kepada pimpinan universitas.
"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," ungkap Meutia.
Penjatuhan sanksi tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.