UPN Veteran Yogyakarta Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Share

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menonaktifkan sementara oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa pada Rabu, 20 Mei 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul desakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) yang mengungkap dugaan pelecehan di sejumlah fakultas.

Langkah tegas pihak rektorat ini diambil menyusul laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran moral di lingkungan akademik tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan penonaktifan sementara dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 yang terbit pada tanggal 19 Mei 2026. Pihak manajemen universitas memastikan bahwa proses penonaktifan pengajar terduga pelaku tidak akan mengganggu atau menghambat jalannya kegiatan belajar mengajar mahasiswa.

Berdasarkan kajian Reformasi Birokrasi berjudul "Lawan Pelecehan dan Kebobrokan Birokrat" yang dirilis BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di tiga fakultas berbeda dengan modus penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pendidik.

Di Fakultas Pertanian, dugaan pelecehan dilaporkan telah berlangsung dari angkatan 2019 hingga 2025 yang melibatkan oknum dosen berinisial S, K, dan A. Para oknum tersebut diduga kerap memanfaatkan relasi kuasa untuk mengajak mahasiswa bimbingan berkegiatan di luar batas profesional, seperti makan bersama dan penelitian personal di luar kampus.

Sementara itu, di Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, oknum dosen berinisial JS diduga melakukan pelecehan fisik. JS sebelumnya sempat dijatuhi sanksi skorsing mengajar selama dua tahun, namun kini telah kembali beraktivitas di kampus untuk mengajar program pascasarjana setelah diduga memalsukan surat kesehatan mental.

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, di mana oknum berinisial HA di prodi Hubungan Internasional diduga melakukan pelecehan verbal dan meminta foto pribadi mahasiswa dengan iming-iming nilai akademis. Selain HA, oknum dosen berinisial S dan AW di prodi Ilmu Komunikasi juga dilaporkan melakukan pelecehan fisik serta melontarkan ucapan seksis di dalam ruang kelas.

Menyikapi situasi tersebut, BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta mengajukan tujuh tuntutan resmi kepada pihak birokrasi kampus dengan tenggat waktu penyelesaian selama tiga hari kerja sejak aksi digelar. Tuntutan tersebut meliputi pelaksanaan forum resmi terbuka, transparansi penanganan kasus oleh Satgas PPKPT, jaminan keamanan serta pemulihan hak akademis bagi korban, hingga pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum dosen JS.

Pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Manajemen universitas memastikan setiap pelaporan akan ditangani secara serius dengan mengutamakan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan data, dan keadilan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author