Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Share

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual verbal dari seluruh aktivitas akademik setelah riwayat percakapan tidak etis mereka beredar luas, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026). Pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa kini tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus yang mencakup 26 orang terduga korban, yang terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen. Penonaktifan keenam mahasiswa terlapor tersebut dilakukan agar prosedur pemeriksaan administrasi dapat berjalan secara independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Ketua Satgas PPK DPPIS Unesa.

Iman menjelaskan bahwa pengusutan perkara bermula dari laporan resmi mengenai riwayat pesan grup WhatsApp mahasiswa vokasi yang mengobjektifikasi mahasiswi serta dosen. "Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," kata Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Ketua Satgas PPK DPPIS Unesa.

Proses penanganan perkara ini dipastikan berjalan ketat mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. "Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ucap Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Ketua Satgas PPK DPPIS Unesa.

Satgas PPK Unesa berkomitmen melindungi korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, jaminan kerahasiaan identitas, hingga kelancaran dukungan akademik. "Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," ucap Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Ketua Satgas PPK DPPIS Unesa. Pihak Unesa juga mengimbau warga kampus agar tidak menyebarkan tangkapan layar atau identitas korban di media sosial demi mencegah dampak psikologis dan sosial selama investigasi berjalan.

"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," ucap Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Ketua Satgas PPK DPPIS Unesa.

Berdasarkan keterangan internal mahasiswa, laporan awal mengenai pelecehan ini telah diterima oleh pihak organisasi kemahasiswaan sejak tanggal 1 Juli 2026 beserta sejumlah bukti dokumen akademik terlapor dan korban. Kasus terungkap saat seorang korban menggunakan ponsel salah satu terduga pelaku, lalu menemukan notifikasi grup berisi pesan tidak etis yang kemudian didokumentasikan sebagai bukti laporan, di mana pelaku juga diketahui menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan konten tidak etis.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author