Unair Jelaskan Struktur Take Home Pay Dosen Tetap Non-PNS
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan klarifikasi mengenai sistem pengupahan pengajar dengan menegaskan bahwa penghasilan dosen harus dihitung berdasarkan total take home pay (THP) dan bukan sekadar melihat komponen gaji pokok.
Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, di Surabaya pada Jumat (3/7/2026), sebagai tanggapan atas kesaksian salah satu dosen dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut data dari Direktorat Sumber Daya Manusia Unair, total pendapatan yang diterima oleh dosen bersangkutan pada tahun 2025 berada di kisaran Rp94 juta hingga Rp95 juta, atau rata-rata mengantongi Rp7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, akumulasi penghasilannya sudah menembus angka Rp50 juta dengan rata-rata per bulan mencapai Rp9,2 juta, yang dinilai pihak kampus berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," katanya Prof Radian Salman, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair.
Radian memaparkan bahwa skema penghasilan bulanan bagi dosen PNS maupun non-PNS pada dasarnya serupa dan ditunjang oleh upah pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional tengah bulan. Pendapatan tersebut masih ditambah dengan alokasi gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, THR, tunjangan sertifikasi, hingga berbagai honorarium kegiatan akademik dan insentif publikasi ilmiah.
Terkait mekanisme pengelolaan dana riset, pihak manajemen universitas juga meluruskan bahwa hibah penelitian bersifat kompetitif dan bukan bagian dari komponen upah tetap bulanan dosen.
"Universitas tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme tersebut. Jika target luaran belum terpenuhi, maka sisa 30 persen memang belum dapat dicairkan," ujarnya Prof Radian Salman, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair.
Langkah penegasan struktur THP ini ditempuh oleh Unair menyusul kesaksian dosen Fakultas Hukum Unair, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK, yang menyoroti besaran gaji pokok dosen tetap non-PNS serta pencairan dana penelitian.