Umat Islam Hindari Empat Larangan di Bulan Muharram

Share

Bulan Muharram menjadi salah satu momentum yang sangat dimuliakan dalam kalender Hijriah. Umat Islam dianjurkan meningkatkan amal saleh sekaligus menjauhi sejumlah tindakan yang dapat mengurangi pahala ibadah.

Ketentuan untuk menjaga diri pada bulan-bulan mulia ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 36.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ Sَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Pergilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Dilansir dari HaiBunda, terdapat empat perkara utama yang sebaiknya dihindari oleh kaum muslimin selama menjalani bulan Muharram.

Larangan pertama adalah menganiaya diri sendiri. Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa perbuatan dosa yang dilakukan pada bulan haram memiliki bobot konsekuensi yang jauh lebih berat, bahkan diibaratkan seperti melakukan maksiat di Tanah Suci.

Perkara kedua yang harus dijauhi adalah berbuat maksiat secara umum karena mendatangkan dosa besar. Hal ini ditegaskan dalam Surat Asy Syura ayat 40.

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚfَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: "Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim."

Larangan ketiga adalah berperang, mengingat Muharram termasuk dalam empat bulan haram bersama Dzulkadah, Dzulhijjah, dan Rajab. Angkat senjata dilarang keras kecuali dalam kondisi mendesak karena musuh menyerang terlebih dahulu, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 27 yang menggarisbawahi bahwa berperang pada bulan haram adalah dosa besar.

Tindakan keempat yang tidak dianjurkan adalah melakukan balas dendam. Pembatasan ini bertujuan agar umat muslim dapat sepenuhnya mengalihkan fokus untuk beribadah pada bulan-bulan terhormat tersebut.

Penjelasan Hukum Menikah pada Bulan Muharram

Mitos Kesialan di Bulan Suro

Sebagian kelompok masyarakat di beberapa wilayah, termasuk di Mesir, meyakini adanya larangan menggelar pernikahan pada bulan Suro atau Muharram karena dianggap bisa mendatangkan kesialan.

Pandangan Hukum Islam dan Fatwa Ulama

Kepercayaan tersebut nyatanya tidak memiliki dasar atau dalil yang kuat dalam syariat Islam. Akad nikah tetap menjadi ibadah mulia yang boleh dilakukan kapan saja, dan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan larangan menikah pada bulan tertentu.

Fatwa Ulama Mesir juga secara tegas menyatakan tidak adanya dasar pelarangan tersebut melalui penjelasan berikut.

ومهما يكن من شىء فلا ينبغى التشاؤم بالعقد فى أى يوم ولا فى أى شهر، لا فى شوال ولا فى المحرم ولا فى صفر ولا فى غير ذلك، حيث لم يرد نص يمنع الزواج فى أى وقت من الأوقات ما عدا الإحرام بالحج أو العمرة

Artinya: "Bagaimanapun juga, tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan yang dilakukan pada hari atau bulan tertentu seperti pada bulan Syawal, Muharram, Shafar, dsb. dimana tidak ada dalil yang mencegah melakukan pernikahan di waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan menikah ketika haji atau umrah."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author