UI Sanksi Belasan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual FH

Share

Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap 15 dari 16 mahasiswa terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual di grup percakapan mesum lingkungan Fakultas Hukum pada Selasa, 2 Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan beserta Tim Ahli, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro.

Rincian hukuman bagi 15 mahasiswa yang terbukti melanggar meliputi pembekuan aktivitas akademik selama tiga semester untuk tiga orang, skorsing dua semester untuk tujuh orang, dan skorsing satu semester bagi empat orang pelaku.

Satu orang terlapor menerima sanksi administratif ringan, sedangkan satu terlapor lainnya dinyatakan bebas dari dakwaan karena evaluasi seluruh alat bukti tidak menunjukkan adanya pelanggaran.

Selain penundaan kegiatan akademik, seluruh pelaku diwajibkan menjalani pembinaan berupa konseling psikologis serta wajib mengambil mata kuliah khusus bertema antikekerasan seksual sebagai upaya preventif kampus.

Pihak rektorat menegaskan penegakan aturan hukum ini berlaku konsisten untuk seluruh civitas academica tanpa memandang kedudukan kedinasan, struktur fakultas, maupun latar belakang personal pihak berperkara.

Prosedur penelusuran laporan dijalankan secara bertahap mulai dari verifikasi pengaduan, pemeriksaan korban, saksi, hingga terlapor, pendalaman alat bukti, serta pelaksanaan rapat internal untuk merumuskan rekomendasi akhir kepada pimpinan universitas.

Manajemen kampus juga berkomitmen penuh untuk menjamin perlindungan, pemulihan psikologis, serta kepastian hak-hak akademik korban selama masa penanganan perkara hingga pasca-kejadian.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin.

Landasan hukum operasional penindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

Keputusan formal penjatuhan sanksi tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 sampai dengan Nomor 519/SK/R/UI/2026 yang mengedepankan asas akuntabilitas.

Penerapan sanksi administratif hingga opsi pemberhentian status kemahasiswaan disesuaikan secara berjenjang berdasarkan derajat keterlibatan serta bobot pelanggaran masing-masing pihak yang terbukti bersalah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author