UGM Investigasi Mahasiswi PPDS Terkait Komentar Nirempati ke Pasien BPJS
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada melakukan investigasi internal terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis, Elda Putri Rahardini, atas dugaan komentar nirempati kepada almarhum pasien BPJS Kesehatan di media sosial pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Penyelidikan etik tersebut dilakukan menyusul gelombang kritik publik di platform Threads setelah tangkapan layar komentar bernada menghina dari akun yang diduga milik mahasiswi tersebut tersebar luas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasus ini bermula saat almarhum pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, mengunggah keluhannya di media sosial terkait kendala mendapatkan penanganan rumah sakit pada 23 Juli lalu.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis @yurizaltrich.
Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai respons netizen, termasuk komentar bernada celaan dari akun @erudarahaadini yang diduga milik Elda Putri Rahardini.
"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," tulis akun @erudarahaadini.
Merespons kegaduhan tersebut, Dekan FK-KMK UGM Prof dr Yodi Mahendradhata menyampaikan permohonan maaf resmi serta belasungkawa atas wafatnya pasien.
"Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM, dr. Elda Putri Rahardini, Ph.D., serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi, Dekan FK-KMK UGM.
Pihak dekanat memastikan proses pemeriksaan pengumpulan data dan fakta tengah berjalan secara intensif dengan mengedepankan asas keadilan.
"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," terangnya Yodi, Dekan FK-KMK UGM.
Pihak kampus juga menegaskan komitmen penegakan aturan apabila dugaan pelanggaran etik medis dan akademik tersebut terbukti.
"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," jelasnya Yodi, Dekan FK-KMK UGM.