UBK Proses Pelanggaran Etik Aliran Dana Demonstrasi Mahasiswa
Pihak Universitas Bung Karno memandang dugaan pemberian dana dalam aksi demonstrasi mahasiswa sebagai persoalan etik internal institusi pada Selasa (23/6). Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di lingkungan kampus Jakarta tersebut.
Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno, Franky Roring, menyampaikan penegasan ini untuk memisahkan pemeriksaan internal kampus dengan wilayah hukum formal yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Ranahnya lintas, yaitu pada aspek etik universitas. Jika terkait proses hukum, itu akan lebih banyak dibicarakan dalam ranah hukum,” ujar Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno.
Pihak rektorat juga menerangkan bahwa tindakan oknum pengurus mahasiswa tersebut sama sekali tidak merepresentasikan kebijakan maupun sikap resmi dari institusi pendidikan.
“Apa yang terjadi merupakan aspirasi murni mahasiswa, bukan mewakili universitas,” kata Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno.
Kendati demikian, mencuatnya kasus ini dinilai memiliki sisi positif bagi transparansi kampus. Keterbukaan informasi ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa nilai-nilai moral masih dijaga erat oleh civitas akademika.
“Ini menunjukkan masih banyak orang di UBK yang komit terhadap prinsip moral,” ujar Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno.
Dilansir dari Kompas TV, manajemen kampus memastikan pemeriksaan lanjutan dan sanksi akan berjalan sesuai koridor institusi, meskipun penelusuran identitas pemberi dana berada di luar kewenangan mereka.
“Universitas tetap berpegang pada fakta, data, dan pengakuan sebagai bagian dari proses investigasi,” ujar Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno.