UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH Terkait Dugaan Aliran Dana
Universitas Bung Karno resmi menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum berinisial Abdi pada Selasa (23/6) sore setelah yang bersangkutan mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta terkait demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Langkah tegas ini diambil oleh pihak rektorat seiring dengan bergulirnya proses investigasi internal. Kampus kini tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan pengurus organisasi mahasiswa tersebut.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers si Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6) sore.
Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan pencopotan sementara ini bertujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan oleh tim khusus. Dilansir dari CNN Indonesia, Abdi kini dilarang menjalankan fungsi jabatannya.
"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuh Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, manajemen kampus mendapati informasi mengenai keterlibatan pihak luar dalam penyaluran dana tersebut. Aliran uang diduga mengalir melalui perantara alumni.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," terang Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Guna menuntaskan persoalan ini, rektorat telah menyerahkan kewenangan pemeriksaan kepada badan internal yang kompeten. Penyelidikan akan mencakup seluruh elemen mahasiswa yang diduga ikut serta.
"Jadi, ada pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko," sambung Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.
Meskipun isu ini telah menjadi perbincangan publik di jagat maya, manajemen UBK memastikan sanksi akademis baru akan dijatuhkan secara objektif. Tingkat hukuman bakal disesuaikan dengan derajat pelanggaran aturan institusi.
"Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.