UAD Yogyakarta Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sesama mahasiswa saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kasus yang menyeret seorang mahasiswa berinisial ACR sebagai terduga pelaku terhadap dua mahasiswi rekan sekelompoknya, FM dan ASM, kini sedang ditangani secara internal oleh pihak kampus.
Penyelidikan internal ini dilakukan setelah kedua korban melayangkan laporan resmi kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Minggu (12/7/2026), kabar mengenai tindakan asusila tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial.
Respons cepat diambil oleh pihak rektorat melalui sinergi antara LPPM dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD. Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan keprihatinan mendalam dari pihak universitas atas peristiwa yang menimpa kedua mahasiswi tersebut.
"Saat ini, LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi Nugraha, Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Langkah penegakan aturan di lingkungan kampus tidak berhenti pada sanksi pembatalan KKN semata. Pihak otoritas UAD memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan terus berjalan guna menentukan hukuman berat lainnya yang menyangkut status kemahasiswaan terduga pelaku.
"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujar Ariadi Nugraha, Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD.
Penerapan sanksi akademik tersebut nantinya akan diputuskan secara objektif dengan merujuk penuh pada bobot pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh ACR sesuai regulasi internal yang berlaku.