Turki Minta Interpol Terbitkan Red Notice Tangkap Netanyahu
Pemerintah Turki meminta Interpol menerbitkan red notice untuk memburu dan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan militer Israel yang mencegat armada kapal bantuan kemanusiaan Global Freedom Flotilla menuju Jalur Gaza.
Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 melayangkan perintah penangkapan tersebut dalam perkara bernomor 2026/108 Esas. Proses hukum ini melibatkan 35 terdakwa, termasuk warga negara Israel bernama Afek Moskovitch.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengonfirmasi bahwa permohonan red notice telah diteruskan dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Luar Negeri untuk ditindaklanjuti ke tingkat internasional.
"Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ucap Gurlek dalam unggahannya pada Jumat (21/8).
Gurlek menambahkan bahwa pihak berwenang telah mengajukan permintaan resmi agar surat perintah penangkapan domestik yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 dapat diperluas secara global melalui mekanisme Interpol.
"Dalam perkara tersebut, sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida', permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk menerbitkan red notice di tingkat internasional guna mencari dan menangkap mereka, dan dokumen terkait telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri kami," papar Gurlek menambahkan.
Selain tuduhan genosida, dakwaan terhadap Netanyahu mencakup perampasan kebebasan, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan yang diperberat, hingga pembajakan kendaraan transportasi atas intervensi bersenjata terhadap aktivis kemanusiaan di perairan internasional.
“Proses peradilan mengenai serangan yang dilakukan terhadap aktivis Global Freedom Flotilla, yang berlayar untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, berlanjut dengan tekad. Dalam kasus bernomor 2026/108 Esas dari Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, penuntutan sedang dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch,” ungkap Menteri Kehakiman Turki, Akin Gürlek, lewat akun X resminya, Jumat (21/8/2026).
Proses penuntutan yang bergulir di Istanbul menjadi dasar utama pemerintah Turki meminta dokumen pencarian internasional dikirimkan ke markas kepolisian global.
“Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026, untuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan ‘Genosida’, sebuah permintaan telah dibuat kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk penerbitan red notice di tingkat internasional untuk pencarian mereka, dan dokumen yang relevan telah diteruskan ke Kementerian Luar Negeri kami,” kata Gürlek.
Pemerintah Turki menegaskan akan menempuh segala jalur hukum demi memastikan tidak ada impunitas bagi pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan perang.
“Kami dengan tegas menolak gagasan bahwa pemerintahan Netanyahu, yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza, tidak tersentuh dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau pelakunya dilindungi oleh impunitas. Kami akan dengan tegas memanfaatkan semua kemungkinan hukum nasional dan internasional,” tegas Gürlek.
Melalui laporan Reuters, Turki menegaskan kesiapannya memanfaatkan seluruh instrumen hukum internasional untuk memproses kekerasan yang dialami para aktivis kemanusiaan.
“Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Benjamin Netanyahu, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan red notice (Interpol) kepada mereka agar bisa diburu secara internasional,” kata Gurlek, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (22/8/2026).
Di sisi lain, laporan Times of Israel memverifikasi pernyataan menteri kehakiman Turki terkait pengajuan perintah penangkapan internasional untuk dua nama utama dalam kasus pencegatan konvoi bantuan.
"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan terhadap para aktivis di atas kapal Flotilla di perairan internasional, kami telah meminta Interpol untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Bapak Netanyahu dan Bapak Moskovitch," kata Gurlek.
Menanggapi langkah hukum Ankara, Kantor Perdana Menteri Israel mengecam keras tindakan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan menolak seluruh tuduhan genosida.
"Israel sudah lama tidak terkesan dengan kemunafikan Turki. Erdogan adalah seorang diktator antisemit yang membantai warga Kurdi, mendukung pembantaian yang dilakukan organisasi teroris Hamas, dan menindas rakyatnya sendiri," kata kantor Netanyahu dalam sebuah pernyataan pada Jumat (21/8).
Israel menyatakan bakal merespons tegas setiap langkah politik maupun militer Turki yang dinilai merusak stabilitas kawasan.
"terus bertindak tegas terhadap upaya Turki untuk mengacaukan kawasan".
Pemerintah Israel juga menilai langkah hukum Turki sebagai bentuk intimidasi yang tidak akan memengaruhi operasi keamanan mereka.
“Upaya menyedihkan Erdogan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara Israel, satu-satunya negara demokrasi sejati di Timur Tengah, tidak akan berhasil,” bunyi pernyataan kantor Netanyahu.
Pernyataan serupa ditegaskan kembali oleh pihak Israel untuk menepis tuduhan kejahatan perang dan menolak tunduk pada tekanan diplomasi Ankara.
"Upaya Turki yang menyedihkan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara Israel tidak akan membuahkan hasil. Kami akan terus bertindak tegas untuk melawan setiap ancaman keamanan," kata Israel.
Ketegangan kedua negara kian meruncing setelah Israel melancarkan serangan udara ke pangkalan militer di Suriah dekat perbatasan Turki. Tel Aviv mengklaim serangan tersebut dilakukan untuk mencegah pembangunan kehadiran militer Turki di wilayah tersebut.