Jaksa Tuntut Tiga Otak Pembunuhan Ilham Pradipta 15 Tahun Penjara
Tiga aktor intelektual kasus pembunuhan kepala cabang bank, Ilham Pradipta, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Para terdakwa yang terdiri dari Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain secara bersama-sama. Tuntutan pidana tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum di persidangan karena para terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026).
Pihak kejaksaan juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman para terdakwa, termasuk tindakan berbelit-belit selama proses persidangan serta status residivis beberapa terdakwa. "Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono," kata jaksa.
Selain hukuman kurungan fisik, penuntut umum juga membebankan kewajiban finansial berupa pembayaran restitusi senilai Rp 1 miliar kepada ketiga terdakwa yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah. "Membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.050.000.000. Restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.
Berdasarkan berkas dakwaan, kasus ini bermula dari rencana penculikan Ilham Pradipta oleh tim bentukan para terdakwa yang melibatkan oknum TNI dengan imbalan Rp 60 juta dan janjikan bonus Rp 5 miliar jika dana berhasil digeser. Aksi penculikan dilakukan pada 20 Agustus 2025 di depan kantor korban di Cempaka Putih, kemudian berlanjut hingga ke sebuah supermarket di daerah Ciracas, Jakarta Timur, tempat korban dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza. Korban sempat melakukan perlawanan hebat di dalam kendaraan yang membuat para eksekutor melakukan tindakan kekerasan fisik dan mengikat korban menggunakan lakban hitam.
"Kemudian, karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak tiga kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki, dan menutup mulut serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta agar tidak bergerak," ujar jaksa.
Karena tidak kunjung mendapatkan tempat aman untuk interogasi, para pelaku membawa korban berkeliling Jakarta menggunakan mobil Fortuner hingga akhirnya korban dipastikan sudah tidak bernyawa lagi setelah tiga jam. "Selanjutnya karena sudah 3 jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta sudah tidak bergerak lalu saksi M Nasir memutuskan untuk membuang korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat sepi dan memerintahkan saksi David Setia Darmawan untuk mengendarai mobil Toyota Fortuner bernopol B-1706-ZLC untuk keluar dari tol," ujar jaksa. Jasad Ilham Pradipta kemudian dibuang di daerah persawahan Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan dalam posisi telungkup serta terikat pada 21 Agustus 2025.
Secara keseluruhan, terdapat 16 terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya merupakan oknum prajurit TNI yang telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh pengadilan militer.
Motif utama dari aksi penculikan dan penganiayaan berujung maut ini adalah upaya pembobolan rekening dormant milik bank dengan target nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.