Donald Trump Kecam Keputusan DPR AS Batasi Wewenang Perang

Share

Presiden Amerika Serikat Donald Trump melayangkan kritik keras terhadap pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang berupaya membatasi kewenangan militernya dalam konflik melawan Iran pada Rabu (3/6), seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah politik dari parlemen tersebut dinilai oleh Donald Trump sebagai tindakan yang mengganggu jalannya proses diplomasi yang sedang berlangsung antara pihak Washington dan Teheran.

"tidak patriotik"

kata Donald Trump melalui sebuah unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social. Menurutnya, pemungutan suara yang sebagian besar bersifat simbolis itu muncul saat dirinya sedang melakukan negosiasi akhir guna menyudahi ketegangan bersenjata dengan Republik Islam Iran.

"Siapa yang akan melakukan hal yang tidak patriotik seperti itu? Mereka tahu bagaimana negosiasi berjalan,"

cetus Donald Trump dalam kelanjutan unggahan tersebut pada Jumat (5/6). Penolakan atas kebijakan parlemen ini didasari oleh anggapan bahwa oposisi lebih mementingkan kegagalan pemerintah daripada capaian keberhasilan negara.

"(Partai Demokrat) lebih memilih negara kita gagal daripada memberi saya kemenangan lain, dari sekian banyak kemenangan,"

kata Donald Trump. Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Washington tersebut, empat politisi dari Partai Republik ikut membelot dan mendukung kubu Partai Demokrat sehingga resolusi pembatasan wewenang lolos dengan perolehan suara 215 mufakat banding 208 menolak.

"Empat anggota Partai Republik, itu cerita yang berbeda sama sekali — Mereka hanya mencari perhatian! Mereka seharusnya malu pada diri mereka sendiri,"

cetus Donald Trump menyikapi sikap rekan separtainya. Kendati resolusi ini berhasil disahkan oleh DPR AS, keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih harus melewati pemungutan suara di tingkat Senat yang saat ini didominasi oleh perwakilan Partai Republik.

Apabila Senat meloloskan aturan itu, Donald Trump masih memegang hak veto presiden untuk membatalkannya, di mana Kongres membutuhkan dukungan minimal dua pertiga suara dari kedua kamar guna menganulir veto tersebut. Langkah legislatif ini menjadi momentum pertama kalinya bagi DPR yang dikuasai Partai Republik untuk menekan presiden agar menyudahi operasi militer sejak perang meletus tiga bulan lalu.

Kubu Partai Demokrat menuduh Donald Trump telah melanggar hukum tata negara karena meluncurkan serangan militer ke Iran pada akhir Februari lalu tanpa mengantongi izin resmi dari Kongres. Berdasarkan regulasi Undang-Undang Kekuatan Perang, seorang presiden diberikan batas waktu selama 60 hari untuk mendapatkan legitimasi Kongres setelah mengirimkan pasukan ke medan laga, dan tenggat waktu tersebut dinyatakan telah terlampaui.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author