Truk Tronton Tabrak Pikap Pengangkut Orang di Indramayu
Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan dua mobil pikap dan satu truk tronton di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merenggut belasan korban jiwa pada akhir pekan kemarin.
Insiden tragis ini dilansir dari Detik Oto terjadi saat mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB yang mengangkut 17 orang hendak memutar arah, lalu dihantam truk tronton bernopol B 9260 TEV dari arah yang sama. Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia tersebar di beberapa lokasi setelah proses evakuasi dilakukan akibat benturan keras tersebut.
Saking kerasnya tabrakan, para penumpang di bak pikap terlempar ke jalan hingga tiga orang tewas seketika di lokasi kejadian, sementara korban luka berat lainnya meninggal dalam perjalanan serta saat penanganan medis di rumah sakit. Menyikapi kejadian ini, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang merupakan dilema klasik yang pelik.
"Mengenai aturan hukumnya sudah sangat jelas melarang, fenomena ini terus berulang. Menghadapi dan menertibkan fenomena ini tidak mudah karena melibatkan benturan antara penegakan regulasi, kondisi ekonomi, dan budaya masyarakat," kata Djoko.
Djoko menjelaskan terdapat kendala sosial dan budaya ketika bepergian bersama rombongan menggunakan pikap sudah dianggap sebagai tradisi turun-temurun yang dianggap wajar oleh masyarakat setempat.
"Kebiasaan, karena sudah dilakukan secara turun-temurun, misalnya saat merayakan Lebaran, menghadiri hajatan, atau pergi ke tempat wisata lokal. Tindakan ini dianggap wajar dan tidak dirasa sebagai sebuah pelanggaran hukum atau bahaya serius oleh masyarakat setempat," ujar Djoko.
Faktor ekonomi dan keterbatasan armada transportasi umum yang aman serta terjangkau di wilayah pedesaan juga menjadi alasan utama masyarakat memilih kendaraan bak terbuka.
"Minimnya layanan transportasi umum, di banyak daerah pedesaan atau penyangga kota, transportasi umum yang aman, terjangkau, dan menjangkau rute-rute pelosok sangat terbatas atau bahkan tidak ada. Mobil pikap akhirnya mengisi kekosongan (gap) layanan transportasi tersebut," sebut Djoko.
Selain itu, penegakan hukum di lapangan sering kali memicu konflik sosial, ditambah sanksi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 yang relatif ringan sehingga belum memberikan efek jera.
"Sanksi yang kurang menjerat, regulasi yang ada (seperti UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 303) memberikan sanksi denda atau kurungan yang relatif ringan, sehingga belum memberikan efek jera yang maksimal bagi pemilik kendaraan," katanya.
Kendala terakhir adalah rendahnya kesadaran keselamatan, padahal pikap secara teknis dirancang khusus untuk mengangkut barang bukan manusia.
"Secara teknis, pikap dirancang dengan pusat gravitasi dan sistem suspensi untuk barang. Ketika diisi manusia dalam posisi berdiri atau duduk tanpa sabuk pengaman dan pelindung kabin, risiko fatalitas (kematian) saat terjadi rem mendadak atau kendaraan terguling meningkat berkali-kali lipat," pungkas Djoko.