Truk Tabrak Pikap Pengangkut Penumpang di Indramayu
Sebanyak 12 orang dilaporkan meninggal dunia setelah sebuah truk tronton menghantam mobil pikap yang mengangkut belasan penumpang di putaran Kiajaran Kulon, Indramayu, Jawa Barat, dilansir dari Detik Oto pada Senin (13/7/2026).
Insiden maut ini berawal saat mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi hendak memutar arah, kemudian ditabrak dari belakang oleh truk tronton bernomor polisi B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad.
Benturan keras tersebut mengakibatkan belasan penumpang yang berada di bak terbuka terlempar ke jalan raya, dengan tiga korban tewas seketika di lokasi kejadian sementara korban lainnya mengembuskan napas terakhir saat dievakuasi dan dirawat di rumah sakit.
Pihak kepolisian menyesalkan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut masyarakat karena sangat membahayakan keselamatan.
"Kecelakaan ini disebabkan oleh pelanggaran. Yang menyebabkan banyak korban jiwa adalah karena mobil bak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang," kata AKBP Sandhi, Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri.
AKBP Sandhi Wiedyanoe menambahkan bahwa fatalitas korban yang tinggi dalam kecelakaan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi publik agar tidak lagi menggunakan kendaraan di luar fungsinya.
"Tantangan terbesar kami adalah mengubah budaya masyarakat. Karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan harus dilakukan secara masif bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan," kata AKBP Sandhi.
Di sisi lain, pengamat transportasi menilai kebiasaan membawa penumpang dengan mobil barang merupakan persoalan rumit yang terus berulang di tengah masyarakat Indonesia.
"Meskipun aturan hukumnya sudah sangat jelas melarang, fenomena ini terus berulang. Menghadapi dan menertibkan fenomena ini tidak mudah karena melibatkan benturan antara penegakan regulasi, kondisi ekonomi, dan budaya masyarakat," kata Djoko, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Larangan mengangkut orang dengan mobil barang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecuali untuk kondisi darurat atau wilayah yang belum memiliki kendaraan umum.
"Jika ada pengendara yang melanggar aturan di atas (mengangkut orang dengan truk di luar pengecualian resmi), maka penegakan hukumnya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ," kata Djoko.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar aturan fungsi kendaraan dapat dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Namun, jika mobil bak terbuka yang mengangkut orang tersebut mengalami kecelakaan hingga menyebabkan luka atau kematian, pengemudi tidak lagi hanya dikenakan Pasal 303, melainkan akan dijerat dengan Pasal 310 (kecelakaan karena kelalaian) dengan ancaman yang jauh lebih berat," kata Djoko.
Sanksi pidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ tersebut berkisar antara 1 hingga 6 tahun penjara atau denda Rp2 juta hingga Rp12 juta, bergantung pada tingkat luka hingga adanya korban meninggal dunia.