Truk Tabrak JPO di Tendean Jakarta Selatan Hingga Nyaris Roboh
Sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, nyaris roboh akibat ditabrak oleh truk pengangkut alat berat pada Selasa (14/7/2026) dini hari pukul 00.30 WIB, sehingga harus segera dibongkar demi keselamatan warga.
Kecelakaan tersebut dilaporkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta terjadi karena pengemudi armada pengangkut kurang waspada dalam memperkirakan tinggi muatannya. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan seperti dilansir dari Detikcom, satu tiang penopang jembatan telah patah dan terlepas dari fondasi tanahnya.
Pemerintah setempat segera mengambil tindakan cepat dengan merencanakan pembongkaran total struktur penyeberangan tersebut pada hari yang sama demi menghindari potensi bahaya runtuh.
"Penanganan kami dari Bina Marga yang pertama kita akan membongkar JPO ini," kata Rifki Rismal, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan di lokasi kejadian.
Rifki menjelaskan bahwa pembongkaran menyeluruh terpaksa dilakukan karena struktur jembatan sudah kehilangan keseimbangan akibat lepasnya penopang utama di sisi jalan.
"Karena kita lihat fondasinya yang sebelah sini tiangnya sudah lepas, mau tidak mau kami harus lepas. Pelepasan itu juga tidak bisa setengah, harus seluruhnya. Karena kan apa? Karena kami tidak punya penunjang di tengah," kata Rifki.
Petugas di lapangan menargetkan seluruh proses pelepasan gelagar dan pembersihan material jembatan penyeberangan ini dapat diselesaikan sepenuhnya sebelum waktu sore hari.
"Penanganannya kemungkinan kita alat-alat kami sedang meluncur, mungkin kita bisa action jam 10.00 WIB. Yang pasti pertama adalah kita pangkas dulu tuh atapnya dari JPO, karena kan jaraknya terlalu dekat. Kita putus dulu, baru kita lepas gelagarnya. Ya mudah-mudahan siang menjelang sore sudah selesai," kata Rifki.
Pihak berwenang menyatakan penyebab utama insiden ini murni akibat kelalaian berkendara.
"Sopir kendaraan towing alat berat tidak memperhitungkan max ketinggian muatan," tulis BPBD Jakarta melalui keterangan tertulisnya.