Truk Seruduk Dua Warung di Cirebon Mengakibatkan Satu Orang Tewas
Sebuah truk bermuatan penuh penyedap rasa hilang kendali dan menabrak dua warung milik warga di jalur Pantura, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Insiden tragis yang terjadi di sekitar lampu merah Junjang tersebut mengakibatkan seorang penjaga warung meninggal dunia di tempat.
Dilansir dari detik.com, kendaraan berat tersebut melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah Jakarta menuju Tegal. Pengemudi truk memilih untuk melintasi jalur arteri Pantura dibandingkan menggunakan jalur tol.
Laju kendaraan gagal dikendalikan oleh sopir karena melaju terlalu kencang saat mendapati antrean kendaraan yang cukup padat di depannya. Pengemudi yang terkejut saat mendekati lampu merah Junjang secara spontan langsung membanting setir ke arah kiri jalan.
"Pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Pada saat melihat lampu merah dan banyak antrean mobil, sopir truk membanting setir ke kiri sehingga menabrak dua warung yang berada di sebelah kiri jalan," ujar Kasat Lantas Polresta Cirebon, AKP Yudha Satyo saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Hantaman keras dari truk bermuatan berat itu seketika menghancurkan seluruh struktur bangunan warung kaki lima di tepi jalan. Selain merusak bangunan, peristiwa ini juga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka di lokasi kejadian.
"Akibat insiden ini terdapat satu orang meninggal dunia berjenis kelamin laki-laki penjaga warung dan dua orang lainnya alami luka-luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit," ucap AKP Yudha Satyo.
Dua orang korban yang mengalami luka-luka tersebut saat ini sudah mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian juga bergerak cepat dengan langsung mengamankan sopir truk yang diketahui mengemudikan kendaraan seorang diri tanpa adanya kondektur untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam pemeriksaan intensif.
Satlantas Polres Cirebon kini akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan penyebab utama kecelakaan. Langkah ini diambil untuk mengetahui apakah insiden murni karena kelalaian pengemudi atau adanya masalah teknis seperti rem blong.
"Kami akan berkolaborasi dengan Dishub untuk mengecek apakah truk tersebut layak pakai atau tidak. Jika dalam proses penyelidikan terbukti yang bersangkutan bersalah, pengemudi bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang hingga ke pihak pengurus perusahaan truk tersebut," pungkas AKP Yudha Satyo.