Mabes TNI Dukung Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (02/06/2026).
Langkah penegakan hukum ini dilansir dari Bloomberg Technoz ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya Asep Komisaris Jenderal Edi Suheri dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin. Mabes TNI menegaskan penghormatan penuh terhadap kewenangan aparat kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menjelaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. TNI siap berkoordinasi jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
"Kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya. Hal yang pasti TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada," ujar Nas kepada awak media, Selasa (02/06/2026).
Merespons putusan yang sama, pihak penyidik Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi ketetapan majelis hakim. Penanganan perkara ke depan akan disesuaikan dengan regulasi negara.
"Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," ujar Iman kepada awak media, Selasa (02/06/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto memberikan penjelasan tambahan mengenai detail penolakan hakim terhadap beberapa poin gugatan. Hakim menolak klaim kuasa hukum pemohon mengenai penghentian perkara secara diam-diam dan penundaan penanganan kasus.
Budi menambahkan bahwa pengadilan tidak menemukan bukti adanya penghentian penyidikan sepihak maupun penanganan yang berlarut-larut oleh Polda Metro Jaya. Kendati demikian, polisi tetap diperintahkan untuk membuka kembali kasus ini.
"Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tetapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon [Polda Metro Jaya] untuk melanjutkan penanganan perkara," ujar Budi.