TNI AD Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengibaran Bendera Aceh
TNI Angkatan Darat menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menegakkan hukum di wilayah Aceh menyusul insiden pengibaran bendera bulan bintang pada Senin (17/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa penanganan situasi di Aceh tidak membutuhkan prosedur khusus maupun penambahan personel militer di lapangan.
"Kita sudah siapkan untuk mengatasi itu semua sudah berjalan. Semua bertanggung jawab secara hukum," kata Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Maruli menjelaskan bahwa koordinasi dengan Panglima Komando Daerah Militer setempat terus dilakukan untuk memastikan stabilitas keamanan daerah tetap terjaga.
"Ya kami mendukung kepolisian untuk bisa menegakkan hukum gitu," tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa koordinasi bersama kepolisian terus berjalan intensif guna menjamin keamanan seluruh wilayah Aceh.
"Nggak perlu. Katanya saya sudah tanya sampai tadi pagi saya cek, Pangdam tidak perlu. Ya tetap dukung tugas kepolisian untuk bisa mengamankan wilayah," ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa merawat perdamaian di Aceh serta menjaga kondusivitas di Papua.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," katanya dilansir Antara, Minggu (16/8).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati status kekhususan Aceh yang diatur dalam undang-undang, sembari mengingatkan pentingnya persaudaraan dan dialog berkelanjutan yang telah terjalin selama lebih dari dua dekade.
Djamari mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih serta Lambang Negara Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Menanggapi laporan mengenai pelepasan bendera serta dugaan perusakan lambang negara, ia menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas fakta, motif, dan para pelaku yang terlibat.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," katanya.