TNI AD Tegaskan Babinsa Tidak Punya Wewenang Awasi Pajak Masyarakat

Share

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menegaskan tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa dalam bidang perpajakan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Klarifikasi resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kebijakan pengawasan berbasis wilayah ini awalnya memicu sorotan publik karena memuat koordinasi dengan unsur keamanan di tingkat desa. Selain Babinsa, aturan eksternal yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 itu juga menyebut keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Pihak militer memastikan bahwa pelibatan prajurit di lapangan murni sebatas membangun jejaring informasi kewilayahan. Aparat keamanan dipastikan tidak memiliki hak administratif untuk melakukan pemeriksaan keuangan secara mandiri.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).

Pihak dinas penerangan menerangkan bahwa regulasi yang ditandatangani oleh otoritas pajak pada 15 Juli 2026 tersebut merupakan panduan kerja internal. Fungsi utama dari sinergi ini adalah memastikan aspek keamanan petugas saat mengumpulkan data di lapangan.

"With demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya.

Manajemen militer memaparkan bahwa seluruh otoritas regulasi penagihan dan penegakan hukum sepenuhnya berada di bawah kendali kementerian terkait. Langkah integrasi informasi antarkomponen pemerintahan ini diklaim sudah berjalan sejak enam tahun lalu.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," katanya.

Ker kerja kolektif dinilai krusial untuk menunjang efektivitas program pembangunan di daerah tanpa mengaburkan fungsi pokok masing-masing lembaga. Babinsa akan tetap menjalankan perannya sesuai koridor hukum pembinaan teritorial.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan," ujarnya.

Di sisi lain, mekanisme pelacakan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua metode utama oleh petugas. Metode tersebut meliputi kunjungan lapangan langsung maupun pemanfaatan teknologi digital seperti pemindaian data web.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

Pernyataan serupa dikeluarkan oleh pimpinan otoritas pajak guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Pengumpulan data dari berbagai pemangku kepentingan dilakukan demi melengkapi basis data perpajakan nasional.

"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, Rabu (22/7/2026), dilansir Antara.

Kementerian Keuangan menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan mengenai kehadiran aparat teritorial di lapangan. Langkah ini disebut murni untuk kebutuhan validasi data lapangan yang dikelola secara profesional.

"Enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir KompasTV.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author