Tito Karnavian Minta Birokrasi Jangan Hambat TKD dan Hibah Antardaerah
Proses pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah percepatan ini diharapkan tidak mengalami kendala administratif di tingkat pemerintahan daerah.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah. Seperti dikutip dari Detikcom, instrumen fiskal ini sangat krusial untuk segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pemanfaatan dana tersebut dilakukan sembari menunggu pencairan anggaran rehabilitasi serta rekonstruksi permanen. Skema penganggaran jangka panjang itu nantinya akan diatur dalam Rencana Induk Pascabencana Sumatera.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menyiapkan tambahan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 10,6 triliun. Anggaran ini dialokasikan khusus bagi tiga provinsi yang terdampak bencana tersebut.
Penyaluran dana bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memulihkan layanan dasar dan infrastruktur. Selain itu, anggaran ini diarahkan untuk membangkitkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.
Dalam penerapannya, sebagian dana dikelola melalui mekanisme hibah antardaerah sebagai bentuk solidaritas fiskal. Skema ini diutamakan untuk membantu wilayah Aceh yang mengalami dampak kerusakan paling besar.
Melalui sistem tersebut, daerah dengan alokasi besar dapat membagikan dukungannya kepada daerah yang terdampak lebih parah. Oleh karena itu, Tito Karnavian meminta seluruh pihak terkait segera menyelesaikan proses administrasi.
Kendala Regulasi dan Proposal di Daerah
Penyaluran hibah antardaerah saat ini terpantau masih menghadapi hambatan birokrasi. Pada wilayah pemberi hibah, hambatan yang muncul berupa lambatnya penerbitan Peraturan Kepala Daerah mengenai Bantuan Keuangan.
Sementara itu, kendala juga terjadi di wilayah penerima hibah. Proses penyusunan proposal yang menjadi dasar peruntukan dana tersebut hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah daerah terkait.
"Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali?" kata Tito, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
"Format kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi," sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Selasa (9/6).
Tito Karnavian menambahkan bahwa wilayah kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah resmi. Kondisi tersebut membuat daerah pemberi tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana bantuan.
Langkah Percepatan dan Sanksi Wanprestasi
Menurut Tito Karnavian, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menunda penyelesaian administrasi hibah ini. Situasi pemulihan pascabencana dinilai membutuhkan tindakan yang cepat dan responsif.
Guna mempercepat proses, koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum di wilayah terdampak diminta membantu percepatan harmonisasi Perkada.
Tito Karnavian juga mengingatkan agar daerah dengan alokasi besar tidak menahan penyaluran dana. Bantuan tersebut sangat mendesak bagi masyarakat di wilayah yang mengalami kerusakan lebih berat.
Sebagai tindakan tegas, pemerintah pusat membuka peluang untuk mengevaluasi daerah pemberi hibah yang mengulur waktu. Langkah penertiban ini disiapkan bagi wilayah yang dinilai tidak berkomitmen.
Salah satu opsi tindakan tegas tersebut adalah mengusulkan pengurangan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun anggaran berikutnya. Sisa anggaran tersebut nantinya akan langsung dialihkan kepada daerah penerima hibah.