Tim Sembilan Periksa Tiga Saksi Perkara TPPU Febrie Adriansyah
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi digelar oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (27/7/2026), dilansir dari Detikcom. Penyidikan tersebut difokuskan pada penelusuran aset hasil kejahatan menyusul ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi identitas para saksi yang memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Ada 3 saksi di mana 2 dari pihak swasta inisial HH, HJ, dan 1 dari penyidik Polri inisial HK," kata Anang Supriatna.
Anang juga membenarkan fokus materi pemeriksaan yang sedang didalami oleh tim penyidik kepada para saksi. "Benar (terkait TPPU emas dan uang)," ucapnya.
Dalam agenda awal, Tim Sembilan sebenarnya melayangkan surat pemanggilan terhadap sembilan orang saksi. Namun, mayoritas dari mereka tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. "Dari 9 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.
Penyidik Kejaksaan Agung memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan bagi para saksi yang mangkir guna melengkapi berkas perkara. "6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tutur Anang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, dan yang bersangkutan saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK.