Tim Hukum Roy Suryo Pecah akibat Perbedaan Strategi Praperadilan
Tim penasihat hukum Roy Suryo mengalami perpecahan internal yang berujung pada pengunduran diri Ahmad Khozinudin akibat perbedaan tajam mengenai strategi pengajuan praperadilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo pada Minggu, 12 Juli 2026.
Dilansir dari Warta Ekonomi, keretakan ini dipicu oleh perbedaan sikap di antara para pengacara mengenai arah hukum perkara tersebut. Refly Harun secara terbuka menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mundur karena dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan arah perjuangan tim yang kini mendorong langkah praperadilan dan membentuk tim hukum baru bernama Troya atau RRT.
Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa timnya menolak praperadilan karena ingin membawa kasus ini sampai ke pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar mantan Presiden Joko Widodo dapat dihadirkan untuk memberikan pembuktian langsung.
"Hubungan saya dengan Mas Ahmad sudah lebih dari sepuluh tahun, sedangkan dengan Bang Refly sekitar enam sampai tujuh tahun. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memperjuangkan keadilan," ujar Muhammad Taufiq, Pakar Hukum, dilansir dari YouTube Salam Akal Waras Channel via zonasatunews.com.
Dr. Muhammad Taufiq menilai Refly Harun memiliki pengorbanan besar dari sisi operasional untuk perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, sementara Ahmad Khozinudin unggul dalam perjuangan non-litigasi. Ia pun meminta publik tidak memperkeruh situasi karena perbedaan pandangan antaradvokat adalah hal lumrah.
"Yang terpenting adalah jangan sampai konflik antaradvokat justru menambah penderitaan klien. Tugas advokat adalah meringankan beban klien, bahkan bila memungkinkan membebaskannya sesuai mekanisme hukum," tegas Muhammad Taufiq, Pakar Hukum.
Perselisihan strategi hukum ini diharapkan tidak dibawa ke ruang publik secara berlebihan oleh kedua belah pihak. Dr. Taufiq juga mengingatkan agar para pengacara tetap menjaga etika profesi dan tidak memublikasikan barang bukti persidangan ke media sosial.
"Saya menghormati Mas Ahmad Khozinudin maupun Bang Refly Harun. Keduanya adalah sahabat saya. Yang paling penting adalah perjuangan untuk membela klien dan menegakkan keadilan harus tetap menjadi prioritas," pungkas Muhammad Taufiq, Pakar Hukum.
Di sisi lain, Ahmad Khozinudin menekankan bahwa sejak menerima kuasa pada 30 April 2025, pendampingan hukum yang dilakukannya bersama tim berjalan secara pro bono. Menurut laporan terkini24.id, fokus utamanya adalah pemenuhan kepentingan publik terkait keabsahan dokumen kepemimpinan nasional.
"Ini bukan sedang membicarakan nasib Roy Suryo atau dr. Tifauzia Tyassuma. Episentrumnya lebih luas, menyangkut kepentingan rakyat untuk memperoleh kepastian terhadap dokumen yang pernah digunakan memimpin bangsa ini," ujar Ahmad Khozinudin, Mantan Kuasa Hukum Roy Suryo.
Khozinudin juga menyoroti sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar yang dinilainya telah bergeser dari komitmen awal. Perubahan sikap tersebut disinyalir terjadi setelah mereka beralih ke bawah asuhan tim kuasa hukum yang lain.
"Misalkan Eggi Sudjana dulu masih komitmen, kemudian Rismon Sianipar juga dulu masih komitmen. Tapi begitu beralih oleh asuhan kuasa hukum yang lain, membentuk tim lain, ini berubah. Sebagian gugur," katanya Ahmad Khozinudin, Mantan Kuasa Hukum Roy Suryo.
Meskipun beberapa tokoh memilih jalan hukum yang berbeda, Khozinudin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin bertanggung jawab atas langkah politik atau hukum yang diambil oleh pihak-pihak tersebut.
"Kami tidak pada posisi yang bertanggung jawab atas gugurnya orang-orang yang dahulu meyakini kemudian sekarang berubah atau berbalik haluan sehingga tidak istikamah sampai ke persidangan," ujarnya Ahmad Khozinudin, Mantan Kuasa Hukum Roy Suryo.
Ia berpendapat bahwa pengajuan praperadilan justru berpotensi menghentikan perkara sebelum menyentuh substansi materi pembuktian yang sebenarnya dinantikan oleh masyarakat luas.
"Sejak awal kami konsisten menolak praperadilan karena secara substansi ikut membantu menyelamatkan Joko Widodo. Ketika status tersangka gugur, ya sudah tidak ada sidang lagi," ujar Ahmad Khozinudin, Mantan Kuasa Hukum Roy Suryo.
Saat ini, kendali strategi hukum mayoritas dipegang oleh Refly Harun bersama tim barunya melalui jalur praperadilan. Sementara itu, beberapa pengacara seperti Ghafur Sangadji memilih bertahan untuk mendampingi Roy Suryo dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna memastikan seluruh alat bukti diuji secara terbuka.
"Kepentingan kami adalah rakyat harus tahu nilai perjuangan ini. Kami tetap berada di jalur untuk membawa perkara sampai ke pokok persidangan," kata Ahmad Khozinudin, Mantan Kuasa Hukum Roy Suryo.
| Nama Pengacara | Peran & Sikap dalam Tim |
|---|---|
| Refly Harun | Mendorong langkah praperadilan, membentuk tim hukum baru (Troya/RRT), dan meminta Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri. |
| Ahmad Khozinudin | Menolak keras opsi praperadilan, mengkritik manuver mediasi sepihak, dan akhirnya memilih mundur dari tim hukum. |
| Ghafur Sangadji | Memilih bertahan untuk mendampingi Roy Suryo, menilai penangkapan klien tidak sah, dan menjadikannya sebagai pembelajaran hukum. |