Tim Hukum Roy Suryo Kritisi Sikap Polda Metro Jaya dalam Praperadilan
Penggunaan kewenangan penyidik kepolisian dalam perkara praperadilan tuntutan ganti rugi Roy Suryo menuai kritik tajam dari tim hukum permohon. Sikap Polda Metro Jaya dinilai masih berupaya membenarkan tindakan upaya paksa yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim. Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum memiliki batasan yang jelas dan tidak boleh dijalankan tanpa kontrol. Fungsi dari mekanisme praperadilan sendiri hadir untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan penyidik agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Sementara itu, perwakilan tim hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti jawaban pihak kepolisian selama persidangan yang dinilai tetap berlindung di balik dalih kewenangan undang-undang.
Menurut Gafur, argumentasi Polda Metro Jaya tersebut berlawanan dengan fakta putusan praperadilan sebelumnya yang sudah menetapkan bahwa tindakan penyidik dalam kasus tersebut melanggar ketentuan hukum. Langkah pengajuan ganti rugi ini ditempuh sebagai upaya mempertahankan hak-hak warga negara sekaligus menjadi preseden agar tindakan sewenang-wenang oleh aparat tidak terulang di masa mendatang.