Tim Hukum Richard Lee Tuding Ada Kebohongan BAP Kasus UU Kesehatan
Tim kuasa hukum Richard Lee mengklaim menemukan sederet kejanggalan dan ketidakcocokan keterangan saksi pelapor dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detik Hot.
Persidangan yang menjerat nama pengusaha sekaligus dokter tersebut berfokus pada agenda pemeriksaan saksi pelapor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa dugaan kebohongan mulai terungkap lantaran kesaksian di hadapan majelis hakim mulai berbelok dari fakta tertulis dokumen penyidikan.
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Tadi kami saksikan, kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail untuk mengungkap kebenaran. Kayak tadi contohnya apakah benar tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah," kata Faizal Hafied usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Untuk menguji konsistensi kesaksian pihak pelapor lebih dalam, tim pengacara mengaku telah menyusun puluhan draf pertanyaan tambahan untuk sidang lanjutan pekan depan.
"Ini pekan depan akan kami ungkap secara tegas. Ini tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 pertanyaan. Untuk menegakkan hukum dan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, dengan kejujuran. Tidak bisa dengan cara yang salah atau ditambah rekayasa dan kebohongan," ujar Faizal Hafied.
Selain sorotan tim hukum terhadap ketidaksesuaian BAP, Richard Lee turut mempermasalahkan keabsahan asal-usul barang bukti produk White Tomato yang dijadikan landasan gugatan.
Richard Lee menegaskan produk yang diuji oleh pihak saksi bukan dibeli langsung dari toko resminya, melainkan diperoleh melalui pihak ketiga.
"Pertanyaan saya dari kemarin, sudah sangat fix bahwa Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop.
Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," tegas dr. Richard Lee.
Tim penasihat hukum juga membeberkan bukti alibi terkait keberadaan Richard Lee saat peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi.
"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang, dan orangnya ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober sehingga harus bebas," pungkas Faizal Hafied.