Tim Hukum Abdul Wahid Yakin JPU KPK Gagal Buktikan Dakwaan Pemerasan

Share

Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi gagal membuktikan tuduhan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau jelang persidangan agenda duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 28 Juli 2026.

Sikap tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak penuntut umum sepanjang persidangan dinilai hanya sebatas narasi tanpa ditopang oleh alat bukti yang sah.

Kuasa Hukum Abdul Wahid, Akhirza, menyampaikan bahwa timnya akan konsisten memegang teguh nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan majelis hakim.

"Tidak ada yang khusus, kita tetap pedomani nota pembelaan yang kita bacakan di persidangan Kamis lalu. Kalau menurut kita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada klien kami, Pak Abdul Wahid," ujar Akhirza, Kuasa Hukum Abdul Wahid.

Akhirza kembali menekankan bahwa tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan kepada kliennya sama sekali tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat di persidangan.

"Seperti yang sudah kita katakan sebelumnya, dakwaan JPU KPK itu hanya membangun narasi dan asumtif saja. JPU KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegas Akhirza.

Perhatian publik terhadap jalannya persidangan perkara ini turut memicu respons dari warga Kota Pekanbaru yang memantau langsung proses hukum di pengadilan.

"Kalau diperhatikan selama saya ikuti sidang, dan baca di sejumlah media, ada peluang bebas yaa. Cuma kita tidak tahu khan seperti apa keputusan majelis hakim. Saya harap majelis hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana," kata Rico, warga kota Pekanbaru.

Warga yang hadir dalam persidangan juga menyoroti adanya dukungan moral dari tokoh agama terkemuka terhadap posisi terdakwa.

"Kalau saya lihat UAS juga akan membantu agar Pak Abdul Wahid bebas. Saya rasa UAS tidak akan tinggal diam ya, dia pasti akan memperjuangkan kebebasan sahabatnya ini," tutur Rico.

Selain sorotan publik, dinamika persidangan juga diwarnai oleh langkah akademisi dan advokat Sarwo Saddam Matondang yang menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke PN Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2026.

"Alhamdulillah, baru saja saya memasukkan dokumen yang memuat suatu pemikiran untuk diajukan sebagai Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara terdakwa dugaan instruksi pemerasan, Abdul Wahid," ujar Sarwo Saddam Matondang, Advokat dan Akademisi.

Penyerahan kajian ilmiah berbasis pendekatan Legal Realism tersebut mencatatkan sejarah baru sebagai dokumen Amicus Curiae pertama yang pernah diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Bagi saya, di titik inilah pengadilan memperoleh maknanya sebagai cabang kekuasaan yudikatif dalam mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif," jelas Sarwo Saddam Matondang.

Sarwo menekankan bahwa pengajuan pandangan hukum independen ini dilakukan tanpa memihak kepada salah satu pihak yang berperkara.

"Saya tidak berpihak kepada Pak Abdul Wahid, saya juga tidak berpihak kepada Jaksa KPK. Pandangan ini murni sebagai sumbangsih akademis agar perspektif hakim semakin kaya sebelum sampai pada keyakinannya," tegas Sarwo Saddam Matondang.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada Senin, 20 Juli 2026, Abdul Wahid menolak seluruh tuduhan dan mengungkapkan apresiasinya atas kesediaan Ustaz Abdul Somad memberikan dukungan moral serta kesaksian yang meringankan.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid, Terdakwa Gubernur Riau Nonaktif.

Ia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam karena keterlibatannya dalam perkara ini turut membawa nama sang ulama ke ranah publik.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.

Ia memandang pembelaan tersebut sebagai bentuk kehormatan yang amat bernilai bagi riwayat hidupnya.

"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambah Abdul Wahid.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar atas dugaan pemerasan anggaran UPT Dinas PUPR-PKPP Riau periode April–November 2025 yang menghimpun dana hingga Rp3,55 miliar. Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dijadwalkan membacakan putusan vonis pada 30 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author