Tim Gabungan Tangkap 8 WNA Penyelundup 1,3 Ton Ketamin

Share

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, serta mengamankan delapan warga negara asing pada Jumat (7/8). Kasus penyidikan barang haram yang diangkut kapal kargo MV King Sun ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Petugas menyita 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina di kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Pengujian menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin. Delapan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Para tersangka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko.

Operasi penangkapan dilakukan secara bersama oleh TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, sebelum akhirnya penanganan perkara diserahkan penuh kepada pihak kepolisian.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap.

Tujuh warga negara Myanmar bertindak sebagai kapten, bagian mesin, dan ABK, sedangkan satu warga negara Taiwan menjabat sebagai manajer kapal.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Zulkarnain.

Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka dan penahanan para pelaku kepada kedutaan besar negara masing-masing.

"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Zulkarnain.

Jaringan internasional ini diketahui menjanjikan bonus hingga USD 10 ribu atau sekitar Rp 178,2 juta kepada para ABK jika pengiriman narkoba berhasil sampai di tujuan.

"Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp 178.281.000)," kata Zulkarnain.

Besaran gaji bulanan yang diterima para tersangka bervariasi sesuai posisi. Kapten kapal mengantongi USD 3.000 (Rp 53,4 juta), chief engineer USD 2.800 (Rp 49,9 juta), koki USD 1.000 (Rp 17,8 juta), sementara pengendali menerima gaji NT$ 50 ribu (Rp 27,8 juta) plus bonus NT$ 100 ribu (Rp 55,6 juta) per pengantaran.

Penyelundupan ke Indonesia ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan oleh kelompok tersebut sepanjang tahun ini.

"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," kata Zulkarnain.

Dua aksi pengiriman sebelumnya dilakukan ke negara lain dengan volume muatan yang serupa.

"Yang pertama bulan Februari dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," kata Zulkarnain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal bertolak dari Batam pada 27 Juli menuju Teluk Thailand, lalu berlabuh di perairan Vietnam selama tujuh jam untuk memuat ketamin sebelum dicegat tim gabungan saat memasuki wilayah perairan Natuna Utara.

"Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara ini mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," kata Zulkarnain.

Petugas yang telah memantau pergerakan kapal langsung melakukan penyergapan sebelum kapal mencapai tujuan akhirnya.

"Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan di Natuna Utara, mereka ditangkap oleh tim gabungan, baik dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, maupun Bea Cukai," kata Zulkarnain.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author