Tim Gabungan Sita 1,5 Juta Rokok Ilegal di Kapal MV Ocean Porter
Tim gabungan dari BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri menyita 1,57 juta batang rokok ilegal dari Kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026). Penyergapan kapal tersebut dilansir dari Detikcom.
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal merek GD asal China, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 2,6 ton narkotika cair. Temuan ini didapat setelah tim melalukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi muatan kapal.
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 157 dus, yang masing-masing berisi 50 slop. Setiap slop memuat 10 bungkus rokok dengan isi 20 batang per bungkus, sehingga total barang bukti mencapai 1.570.000 batang.
Operasi gabungan ini melibatkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta tim K9 BC Batam. Petugas menangkap 10 orang kru kapal yang seluruhnya berstatus warga negara Myanmar.
Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu memalsukan identitas kapal dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania. Kapal tersebut kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan anjing pelacak.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan penindakan serta pengungkapan kasus penyelundupan di perairan Kepulauan Riau tersebut.
"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Petugas masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan penyelundupan lintas negara ini.
Suyudi menambahkan pengungkapan kasus ini selengkapnya akan dirilis oleh Menko Polkam pada Jumat, 21 Agustus 2026.