Tim Gabungan Merazia Tambang Emas Ilegal di Geopark Merangin

Share

Tim gabungan menertibkan kawasan UNESCO Global Geopark Merangin dari aktivitas penambangan emas tanpa izin pada Senin, 20 Juli 2026 pagi. Operasi ini digelar untuk menjaga kelestarian kawasan warisan dunia menjelang penilaian revalidasi UNESCO, seperti dilansir dari Detik Travel.

Sebanyak 250 personel dikerahkan dalam operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan. Petugas gabungan tersebut terdiri dari unsur Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja Merangin.

AKP Edi Bernawan menyatakan bahwa penertiban ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Merangin.

"Ini bentuk komitmen kita bersama untuk penertiban dan penetralan dari segala bentuk aktivitas pertambangan rakyat di kawasan UNESCO Global Geopark Kabupaten Merangin sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," kata Edi dalam keterangannya, Senin.

Langkah pembersihan kawasan geopark dari aktivitas pertambangan ini menjadi agenda krusial menjelang kedatangan tim penilai revalidasi dari lembaga dunia tersebut.

"Ini bentuk kesiapan menjelang pelaksanaan penilaian (revalidasi) UNESCO Global Geopark yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 Agustus 2026," kata Edi.

Petugas menyisir tiga titik lokasi, yakni kawasan Teluk Wang Sakti Desa Biuku Tanjung, kawasan Mengkaring Desa Merkeh, dan kawasan Geopark Desa Air Batu. Di tempat tersebut, tim menemukan bekas alat tambang berupa boks kayu yang langsung dihancurkan menggunakan gergaji mesin agar tidak dapat difungsikan kembali.

Kawasan Geopark Merangin menyandang status warisan dunia sejak 24 Mei 2023 berdasarkan sidang tahunan UNESCO di Paris, Prancis. Area ini memiliki formasi batuan berusia lebih dari 200 juta tahun serta situs penemuan Fosil Flora Jambi.

Maraknya kembali aktivitas penambangan emas ilegal dalam beberapa waktu terakhir sempat mengancam pencabutan status warisan dunia pada situs geologi tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author