Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kepri
Tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin cair di Perairan Karimun, Kepri, pada Senin (17/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Selain menyita ribuan liter metamfetamin cair, petugas turut mengamankan 10 orang kru kapal berkewarganegaraan Myanmar berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Pengungkapan kasus berskala besar ini mengamankan sejumlah barang bukti utama berupa wadah penampung barang haram tersebut.
"Barang bukti utama terdiri dari 8 drum berisi narkotika cair, yang masing-masing seberat 200 liter dan berat total 1.600 liter serta water tank berisi 1.000 liter atau 1 ton," kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan lebih rinci mengenai akumulasi total dari seluruh barang bukti cair yang disita petugas dalam operasi tersebut.
"Dengan demikian berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair," tambahnya.
Di samping narkotika, tim gabungan menyita barang bukti non-narkotika seperti rokok ilegal asal China merek GD, 15 unit ponsel, 9 buku paspor, 1 unit ponsel satelit, 1 unit alat tracker, 1 unit laptop, dan 1 unit iPad.
Operasi penyergapan yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini melibatkan Kapal Patroli BC 30005, BC 20011 Kanwilsus BC Kepri, serta K9 BC Batam. Petugas bersenjata lengkap langsung menguasai kapal dan mengamankan seluruh awak yang berada di geladak hingga ruang navigasi.