Tiga Manipulator Pajak dan Cuci Uang PT GTS Divonis Penjara

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan sanksi kurungan penjara terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para terdakwa terbukti melakukan manipulasi melalui perusahaan PT GTS.

Tiga orang yang divonis bersalah tersebut adalah SF, SJ, dan NZ. Seperti dikutip dari Detik Finance, aksi ketiganya telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara serta terbukti menyamarkan hasil tindak kejahatan mereka.

Hakim menghukum SF dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, ditambah denda senilai Rp 1.020.022.758. Sementara itu, SJ dan NZ menerima vonis penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Selain kurungan, SJ dan NZ juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 4.110.368.798 dan Rp 802.500.000. Keduanya juga diwajibkan membayar denda tambahan terkait TPPU masing-masing senilai Rp 500.000.000.

Perkara hukum ini bermula saat SF sengaja memproduksi faktur pajak fiktif. SF juga mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak September 2016 sampai Desember 2017 lewat PT GTS.

Dalam perkembangannya, SJ dan NZ terbukti ikut membantu, menyuruh, dan bekerja sama menerbitkan faktur serta SPT fiktif tersebut untuk periode September 2016 hingga Desember 2018. Mereka kemudian mengalirkan aset hasil kejahatan ke dalam dana perseroan.

Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara sebenarnya telah melakukan tindakan persuasif sebelum kasus masuk ranah hukum. Pihak PT GTS sempat diminta melakukan klarifikasi dan membereskan kewajiban pajaknya.

Kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran serta melunasi utang pajak beserta sanksi sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga diberikan saat Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Para terdakwa kembali memperoleh hak penghentian penyidikan lewat Pasal 44B UU KUP ketika memasuki tahap penyidikan. Namun, opsi administratif tersebut diabaikan hingga kasus dilempar ke persidangan.

Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

Penetapan status hukum berjalan bertahap dengan SF sebagai tersangka pertama. Penyidik lalu menyeret SJ dan NZ yang terbukti ikut menikmati aliran dana dari operasi ilegal itu.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara SF lengkap (P21) pada 10 Desember 2025, diikuti berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025. Penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur rampung pada 24 Disember 2025.

"Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan pidana perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi yang luar biasa dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author