Tiga Hakim ICC Gugat Donald Trump Terkait Sanksi Hukum

Share

Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sejumlah pejabat senior di New York pada Rabu (24/6) waktu setempat. Langkah hukum ini diambil setelah pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi sepihak yang dinilai melanggar hukum serta belum pernah terjadi sebelumnya. Gugatan tersebut diajukan oleh hakim Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Berdasarkan berkas tuntutan setebal 66 halaman tersebut, para penggugat mendesak agar sanksi yang membekukan aset dan membatasi ruang gerak mereka segera dicabut oleh otoritas Amerika Serikat. Dalam dokumen tersebut, tindakan pemerintah Amerika Serikat dianggap bermuatan politis guna mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan. Hakim Kimberly Prost, Solomy Balungi Bossa, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou menuduh sanksi tersebut bertujuan untuk "memberikan tekanan ekstra-yudisial."

Kebijakan penjatuhan sanksi oleh pemerintahan Trump sebelumnya telah menyasar sedikitnya 11 pejabat ICC termasuk kepala jaksa melalui pembekuan aset dan larangan perjalanan. Langkah tersebut merupakan respons atas investigasi ICC terhadap Israel yang mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang pada 2024.

Pemberlakuan sanksi ekonomi ini berdampak langsung pada aktivitas pribadi para hakim karena pemblokiran akses fasilitas keuangan global. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan pada Prost, Bossa dan Alapini-Gansou bertujuan untuk "menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya dan memaksa mereka untuk memprioritaskan kepentingan pribadi mereka daripada memutuskan kasus berdasarkan hukum dan fakta." Tekanan finansial yang masif membatasi kemampuan para hakim untuk bertransaksi dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari. Disebutkan bahwa sanksi tersebut "sama saja dengan hukuman mati finansial," karena para hakim tidak dapat menggunakan kartu kredit, mengakses layanan perbankan dan menggunakan platform online seperti Amazon dan Google.

Oleh karena itu, ketiga hakim internasional ini menggalang perlawanan resmi melalui jalur hukum demi memulihkan hak-hak mereka yang dilanggar. "Penerapan sanksi kejam terhadap hakim-hakim internasional belum pernah terjadi sebelumnya," demikian isi dokumen setebal 66 halaman yang menuntut agar sanksi tersebut dicabut. Selain Donald Trump, gugatan hukum ini juga menyasar Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Menteri Keuangan Scott Bessent, Plt Jaksa Agung Todd Blanche, serta Direktur Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri Bradley Smith. Amerika Serikat bersama Israel dan Rusia termasuk jajaran negara yang menolak kewenangan ICC, berbeda dengan mayoritas negara demokrasi Barat yang mendukung penuh pengadilan bentukan tahun 2002 ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Donald Trump ICC Sanksi AS
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author