Pemerintah Thailand Sahkan Aturan Baru Deportasi Warga Negara Asing
Kabinet Thailand secara resmi menyetujui secara prinsip rancangan Peraturan Kantor Perdana Menteri tentang Deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang berulah pada 14 Juli, sebagaimana dilansir dari Detik Travel pada Selasa (4/8/2026).
Langkah tegas ini diambil karena aturan deportasi yang lama dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman lantaran minim petunjuk teknis detail dan hanya mengandalkan Undang-Undang Keimigrasian.
Mekanisme pemulangan turis asing bermasalah kini masuk dalam daftar regulasi yang diprioritaskan dan sedang dalam pembahasan oleh Office of the Council of State.
"Selama ini, warga asing yang masuk secara ilegal biasanya diproses secara hukum, ditahan, kemudian dipulangkan ke negara asal. Namun, mekanisme deportasi yang ada sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan," kata Pakorn Nilprapunt, Wakil Perdana Menteri Bidang Hukum Thailand.
Aturan terdahulu mengharuskan pelanggar hukum dipulangkan melalui jalur masuk awal dengan biaya yang dibebankan kepada maskapai atau perusahaan transportasi penanggung jawab. Ketentuan tersebut kini sulit diterapkan karena banyaknya imigran ilegal tanpa biaya yang telah lama menetap, sementara pihak maskapai menolak menanggung ongkos pemulangan.
Skema baru ini memungkinkan deportasi bagi WNA yang bertindak menyimpang dari norma sosial, sedangkan pelaku tindak pidana berat wajib menyelesaikan masa hukumannya terlebih dahulu.
"Apabila telah diterbitkan perintah deportasi, mereka harus dideportasi paling lambat 30 hari setelah menyelesaikan masa hukumannya," ujar Pakorn Nilprapunt, Wakil Perdana Menteri Bidang Hukum Thailand.
Pemerintah Thailand berencana menanggung biaya pemulangan menggunakan dana negara karena dinilai lebih efisien ketimbang membiayai penahanan WNA dalam jangka panjang.
Terdapat enam kategori pelanggaran yang dapat memicu deportasi, meliputi masuk secara ilegal, overstay, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha ilegal, serta pemalsuan dokumen. Regulasi ini juga menginstruksikan Departemen Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum narapidana asing dibebaskan.