Aparat Gabungan Tersangkakan 25 Operator Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menindak sekaligus menetapkan 25 orang sebagai tersangka pengoperasian tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (26/6/2026).

Dari total pihak yang diamankan dalam operasi penambangan tanpa izin (PETI) tersebut, sebanyak 24 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Para tersangka diduga memegang peran krusial dalam mendukung operasional tambang, mulai dari pembangunan jalan akses, fasilitas pengolahan, hingga pendirian penyulingan emas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Jeffri Huwae mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap aktivitas terlarang tersebut. Proses hukum ini berjalan setelah kepolisian meningkatkan status kasus menjadi penyidikan pada 3 April 2026.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Ditjen Gakkum ESDM.

Aparat melakukan penahanan terhadap 12 WNA di Rutan Ambon dan 1 warga negara Indonesia (WNI) di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan 1 WNI lainnya belum ditahan. Di sisi lain, terdapat 12 WNA yang kini berada di luar wilayah hukum Indonesia dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," ungkap Jeffri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Ditjen Gakkum ESDM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara guna pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Operasi penertiban ini juga dimaksudkan demi mendukung program izin pertambangan rakyat (IPR) agar pengelolaan area Gunung Botak ke depan berjalan secara legal. Berdasarkan catatan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, terdapat 1.517 titik tambang ilegal yang dipetakan di 33 provinsi pada tahun 2025.

Berikut adalah data pemetaan sebaran lokasi tambang ilegal di berbagai daerah berdasarkan laporan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada tahun 2025:

Daftar Pemetaan Tambang Ilegal (PETI) Tahun 2025
Provinsi Komoditas Jumlah Tambang Ilegal
Aceh Emas 65 tambang ilegal
Sumatra Utara Emas pasir, galian tanah 396 tambang ilegal
Sumatra Barat Emas 4 tambang ilegal
Sumatra Selatan Batu bara 7 tambang ilegal
Riau Tanah, batu bara, emas 14 tambang ilegal
Jambi Emas 18 tambang ilegal
Lampung Pasir, batu bara, andesit, emas 32 tambang ilegal
Bangka Belitung Timah 116 tambang ilegal
Banten Emas, galian c 4 tambang ilegal
Jawa Barat Pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit 314 tambang ilegal
Jawa Tengah Galian c, andesit, batu kapur 25 tambang ilegal
DIY Galian c 3 tambang ilegal
Jawa Timur Galian c, tanah uruk, batu kapur 23 tambang ilegal
Bali Batu, emas 2 tambang ilegal
Nusa Tenggara Barat Emas, mangan, logam mulia 32 tambang ilegal
Nusa Tenggara Timur Mangan, galian c, logam mulia 31 tambang ilegal
Kalimantan Timur Batu bara 57 tambang ilegal
Kalimantan Barat Emas, bauksit, batu bara 19 tambang ilegal
Kalimantan Tengah Emas 133 tambang ilegal
Kalimantan Selatan Batu bara 230 tambang ilegal
Kalimantan Utara Emas 2 tambang ilegal
Sulawesi Selatan Galian c, emas 4 tambang ilegal
Sulawesi Utara Emas 11 tambang ilegal
Sulawesi Tengah Emas, galian c 9 tambang ilegal
Sulawesi Tenggara Nikel 6 tambang ilegal
Sulawesi Barat Emas 70 tambang ilegal
Gorontalo Batu hitam 7 tambang ilegal
Maluku Emas 2 tambang ilegal
Maluku Utara Emas 7 tambang ilegal
Papua Selatan Logam/mineral 13 tambang ilegal
Papua Barat Emas, mineral logam lain, migas 83 tambang ilegal
Papua Tengah Emas 1 tambang ilegal
Papua Barat Daya Emas 5 tambang ilegal
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author