Polda Jabar Ungkap Tersangka Penyekapan di Bandung Merupakan Residivis
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap rekam jejak kriminal Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan serta penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kota Bandung, yang ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa. Pernyataan mengenai status hukum tersangka tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 26 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Tersangka ini adalah residivis," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, Taufik Hidayat sebelumnya pernah terjerat persoalan hukum akibat melakukan tindakan penganiayaan kepada seorang korban di wilayah Bandung dan harus menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan. Sebelumnya, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Taufik Hidayat pada Rabu, 24 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Bandung setelah pria tersebut ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait kasus penganiayaan YTR.
Kondisi kesehatan YTR dilaporkan terus membaik dan menunjukkan perkembangan positif selama mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung, di mana korban kini sudah mulai mampu berkomunikasi, makan, serta duduk secara mandiri.