Polisi Tetapkan Pelaku Penusukan Acak di Tangerang Sebagai Tersangka

Share

Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial KM sebagai tersangka dalam kasus penusukan acak terhadap lima warga di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Kepastian status hukum ini menyusul penangkapan pelaku yang sempat viral di media sosial, seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak berwenang saat ini masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan medis. Petugas juga telah memindahkan penahanan tersangka ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani observasi terhadap kondisi kejiwaannya.

"Kalau untuk motifnya masih kita cari tahu, iya masih kita dalami dan kita juga menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit seperti apa," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa, Rabu (15/7/2026).

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan seiring dengan pembantaran tersangka. Pihak kepolisian sepenuhnya mengandalkan keputusan tim dokter terkait hasil rekam medis kejiwaan KM.

"Nah ini kita masih menunggu dari dokter, putusan dari medis itu apa jawabannya. Cuma kalau untuk status pelaku, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, makanya statusnya kita bantarkan ke rumah sakit," jelas Ajie.

Berdasarkan catatan kepolisian, KM membabi buta menyerang para korban di lima tempat kejadian perkara berbeda sebelum akhirnya diringkus di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7). Lokasi kejadian tersebar di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2; Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1; serta Jalan Singkarak di Perumnas 3.

Insiden ini mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka dan saat ini seluruh korban dilaporkan sedang dalam fase pemulihan kesehatan.

"Untuk jumlah korban saat ini terdata ada lima orang. Kelimanya mengalami luka-luka, dan saat ini sedang dalam proses penyembuhan," pungkas Ajie.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author